JAKARTA (Lampungpro.co): Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berstatus resmi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis langsung digiring menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 September 2021. "Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari tadi, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co)
Azis meninggalkan gedung KPK, sekitar pukul 01.02 WIB. Tampak anggota dewan dari Fraksi Golkar asal Daerah Pemilihan Lampung itu mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan dengan tangan terborgol berada di depan.
Tidak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulutnya, saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Dia bungkam sambil berusaha menerobos kepungan wartawan.
Dalam kasus ini, Azis disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga menerima suap senilai Rp 3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 dolar Singapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado. Mantan direktur Bisnis PT Lampung Jasa Utama itu disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/9/2021). (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia