Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tanggapi Berita Korupsi DPRD Tanggamus Minta Ditakedown, Kajati Lampung: Sprindik Belum Ditandatangani
Lampungpro.co, 22-Jul-2023

Febri Arianto 4742

Share

Kejati Lampung Saat Jumpa Pers Hari Adhyaksa ke 63 | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, angkat bicara terkait kabar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), yang meminta awak media agar menarik (takedown) pemberitaan kasus korupsi biaya penginapan perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, dirinya mempunyai tanggung jawab terhadap pemeberitaan yang ada di pelayanan hukum Kejati Lampung.

"Waktu itu saya cek lagi, ternyata surat perintah penyidikan (Sprindik) itu belum saya tandatangani. Sehingga kalau nanti menimbulkan keresahan atau segala macam, dasar hukumnya ada, itu saja tidak ada yang lain," kata Nanang Sigit Yulianto saat jumpa pers Hari Bakti Adhyaksa ke 63 di Kantor Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023).

Disinggung terkait alasan kondusifitas yang dimaksud, Nanang Sigit Yulianto menyebut, kemungkinan ada yang protes terkait adanya pemberitaan tersebut.

"Saya pikir jika sudah dimuat maka tidak masalah, yang kami takutkan itu jika ada protes (dari salah satu pihak)," sebut Nanang Sigit Yulianto.

Saat ini, SPDIK perkara tersebut sudah ditandatangani oleh Nanang Sigit Yulianto dan perkara terus berjalan. Sigit meminta agar semua anggota DPRD Tanggamus bersifat kooperatif, agar semua bisa dituntaskan.

Sebelumnya, Kejati Lampung menaikkan status ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.

Dalam hasil penyelidikan, sementara ini ditemukan ada indikasi kerugian negara dalam pembiayaan penginapan senilai Rp7,78 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved