BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lewat akun media sosial Instagram, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, turut bicara terkait para guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Bandar Lampung, yang mengadu ke Hotman Paris. Eva mengklaim, pihaknya sudah mengusulkan gaji guru PPPK senilai Rp11 miliar.
"Perlu diluruskan dan diketahui, guru PPPK diangkat berdasarkan SK pada Februari dan Maret 2022. Bulan itu, APBD 2022 Pemkot Bandar Lampung sudah berjalan (tidak bisa direvisi untuk penambahan gaji," tulis Eva Dwiana dalam komentar disalah satu akun Instagram di Lampung, Senin (26/9/2022).
Sementara dana Rp11 miliar, sudah disahkan dalam APBD Perubahan 2022 pada 23 September 2022. Saat ini, dana perubahan tersebut sedang dibahas oleh Pemprov Lampung.
"Gaji PPPK dibebankan dalam APBD, bukan dari pemerintah pusat. Permasalahan gaji PPPK guru ini, terjadi hampir diseluruh daerah, dan selalu menjadi bahasan utama saat Apeksi," ujar Eva Dwiana.
Dalam komentarnya, Eva Dwiana juga menuliskan, semua belanja negara harus disusun dalam APBD. Kemudian kasus PPPK ini, APBD telah disusun pada Oktober 2021.
Namun para guru yang diterima PPPK mendapat SK pada Februari dan Maret 2022, sehingga untuk memasukkan anggaran harus menunggu APBD Perubahan. Selain itu, Eva Dwiana juga menuliskan ada gaji yang ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp43 miliar, hal itu bohong dan tidak benar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
341
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia