Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tanggapi Isu Gaji Guru PPPK Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana: Sudah Diusulkan Rp11 Miliar
Lampungpro.co, 26-Sep-2022

Febri Arianto 3091

Share

Belasan Guru PPPK Bandar Lampung Saat Mengadu ke Hotman Paris | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lewat akun media sosial Instagram, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, turut bicara terkait para guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Bandar Lampung, yang mengadu ke Hotman Paris. Eva mengklaim, pihaknya sudah mengusulkan gaji guru PPPK senilai Rp11 miliar.

"Perlu diluruskan dan diketahui, guru PPPK diangkat berdasarkan SK pada Februari dan Maret 2022. Bulan itu, APBD 2022 Pemkot Bandar Lampung sudah berjalan (tidak bisa direvisi untuk penambahan gaji," tulis Eva Dwiana dalam komentar disalah satu akun Instagram di Lampung, Senin (26/9/2022).

Sementara dana Rp11 miliar, sudah disahkan dalam APBD Perubahan 2022 pada 23 September 2022. Saat ini, dana perubahan tersebut sedang dibahas oleh Pemprov Lampung.

"Gaji PPPK dibebankan dalam APBD, bukan dari pemerintah pusat. Permasalahan gaji PPPK guru ini, terjadi hampir diseluruh daerah, dan selalu menjadi bahasan utama saat Apeksi," ujar Eva Dwiana.

Dalam komentarnya, Eva Dwiana juga menuliskan, semua belanja negara harus disusun dalam APBD. Kemudian kasus PPPK ini, APBD telah disusun pada Oktober 2021.

Namun para guru yang diterima PPPK mendapat SK pada Februari dan Maret 2022, sehingga untuk memasukkan anggaran harus menunggu APBD Perubahan. Selain itu, Eva Dwiana juga menuliskan ada gaji yang ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp43 miliar, hal itu bohong dan tidak benar. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22269


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved