Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tanggapi 'Nyanyian' Bowo Soal Nusron Wahid, KPK Segera Lakukan ini
Lampungpro.co, 10-Apr-2019

Heflan Rekanza 715

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengakuan tersangka dugaan suap Bowo Sidik Pangarso, yang mengaku diminta Ketua Korbid Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan Golkar, Nusron Wahid, menyiapkan 400 ribu amplop serangan fajar. Menurut KPK, pengakuan seseorang saja tak cukup.

"KPK tidak memerlukan pengakuan saja dalam membuktikan sebuah peristiwa Tipikor, itu sebabnya pengakuan memerlukan masih pembuktian di mana proses itu masih berlangsung di penyidikan saat ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (10/4/2019).

Meski demikian, Saut mengungkapkan, KPK hanya masuk pada isu yang relevan dengan tugas dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Dia meminta semua pihak menunggu bagaimana penyidik mengembangkan kasus ini. "KPK hanya akan masuk pada isu yang relevan dengan wewenang atau kompetensinya, di mana itu juga sudah diatur oleh KUHAP. Jadi kita tunggu saja seperti apa penyidik mengembangkan hal itu," ungkap dia.

Sebelumnya, Bowo Sidik menyebut nama Nusron saat ditanya soal 400 ribu amplop serangan fajar yang disita tekait perkaranya. Menurut Bowo, Nusron-lah yang memerintahkan dirinya menyiapkan amplop-amplop itu. "Diminta oleh Nusron Wahid untuk menyiapkan itu," kata Bowo setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta.

Bowo sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Marketing Manager PT Humpuss Kimia Transportasi (HTK) Asty Winasti. Anggota Komisi VI DPR ini diduga menerima suap dari Asty lewat seorang benama Indung dengan jumlah sekitar Rp 1,5 miliar dalam 6 kali pemberian dan Rp 89,4 juta yang diamankan saat OTT terhadap Bowo.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved