Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tangkap Dua Napi dan Lima Pemain Lama, Polres Tanggamus Gagalkan Peredaran Sabu Rp100 Juta
Lampungpro.co, 01-Sep-2021

Amiruddin Sormin 2045

Share

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi bersama jajaran saat konferensi pers, Rabu (1/9/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu senilai hampir Rp100 juta dan menangkap tujuh tersangka. Dua di antaranya merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Lampung. 


Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi, melalui konferensi pers, Rabu (1/9/2021) pagi. Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram diawali penangkapan terhadap tersangka FE (41) alias N yang diduga sebagai pengedar. 

Warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip itu dibekuk pada Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Selain FE sebagai terduga pengedar, polisi juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya. 

Para tersangkai itu AW (20) dan CI (30), keduanya warga Pekon Sukabanjar. Lalu AQ (21) alias Aan dan IS (27)  warga Pekon Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang. "Dua tersangka lagi, yaitu HP (38) dan HGP (32). Keduanya berstatus warga binaan di salah satu lapas di Lampung akibat kasus serupa," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Wakapolres Kompol M. Ali Muhaidori, Kasatres Narkoba Iptu. Deddy Wahyudi, Kasi Propam Iptu. Ujang Srikandi, dan Kasubbag Humas Iptu. Yusuf H. 

Terduga pengedar FE ini, menurut kapolres, memang pemain lama di peredaran narkoba. Bahkan dia baru menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Kotaagung pada Mei lalu. Bukannya jera, FE justru kembali mengulangi aksinya untuk meracuni generasi muda Kabupaten Tanggamus. 

Tujuh tersangka itu memiliki peranan masing-masing. FE peranannya diduga sebagai pengedar. Kemudian AW dan CI diduga sebagai kaki tangan FE. AQ mengaku berperan sebagai kurir sabu milik FE. Dia memiliki kaki tangan lagi, yaitu IS. Lalu dua narapidana HP dan HGP, berperan sebagai pemesan sabu-sabu yang dibeli FE kepada salah seorang bandar. 

"Kini bandarnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram ini, juga tak terlepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pihak Lapas tempat HP dan HGP menjalani vonisnya. Ini juga berkat kerja keras Tim Cobra yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba," terang AKBP Satya Widhy Widharyadi. 

Kapolres menegaskan, terhadap ketujuh tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 junto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini. Antara lain sabu-sabu seberat 94,72 gram. Berbentuk 22 paket kecil siap edar. Lalu satu linting ganja kering, empat kaca pirek, enam pipet, dua plastik alumunium foil, dan dua unit handphone. 

Fakta lainnya, tersangka HGP yang merupakan napi dalam perkara ini, sebelumnya adalah seorang Konselor Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia ditangkap pada 2017 lalu. Warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijatuhi vonis empat tahun. Da baru setahun menjalani hukuman di Lapas Narkotika. HGP kembali melakukan transaksi sabu-sabu tahun 2018 sehingga divonis sepuluh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved