Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tangkapan 20 Tersangka di Tahun 2024, Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Rp10 Miliar
Lampungpro.co, 19-Feb-2025

Febri 127

Share

Polda Lampung Saat Musnahkan Barang Bukti Narkoba | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil ungkap kasus di tahun 2024 lalu, yang perkaranya belum selesai di kejaksaan.

Pemusnahan dilaksanakan di Krematorium Lempasing, Bandar Lampung, dengan dihadiri sejumlah pejabat di Polda Lampung, hingga perwakilan kejaksaan, Rabu (19/2/2025).

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 10 Kg sabu, 62 Kg ganja, dan 1.407 butir pil ekstasi.

"Ini ada 14 kasus yang berhasil kami ungkap, dengan jumlah tersangka 20 orang. Jika dinilai ekonomis, barang ini nilainya sekitar Rp10,73 miliaran, dan berhasil menyelamatkan 94 ribuan jiwa," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut AKBP Doffie, pihaknya baru memusnahkan barang bukti tersebut, karena berkaitan dengan penyelesaian berkas perkara, yang sebelumnya belum selesai di kejaksaan.

"Jadi semua berkas ini sebenarnya sudah selesai, namun dari kriminal justice penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan, sebelumnya masih ada pengembalian perbaikan berkas atau P18," ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Kemudian setelah semuanya selesai semuanya, hingga ada penetapan pemusnahan, maka Polda Lampung langsung segera melaksanakan pemusnahan.

"Untuk kasus menonjol kami tangani dari perkara yang dimusnahkan ini, ada kasus sabu jaringan Medan, karena dia masuk lewat kurir jasa paket pengiriman bus lintas," sebut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Kemudian tim melakukan sweeping di Pelabuhan Bakauhen, Lampung Selatan, lalu dikembangkan lagi, ternyata barang tersebut ditujukan di Jakarta.

Polda Lampung kemudian melakukan kontrol deliveri dari pull bus lintas Sumatera, yang ternyata barang narkoba dijemput sopir ojek online.

Saat diinterogasi, sopir ojek online tersangka diorder oleh customernya yang merupakan pemilik barang. Kemudian Polda Lampung langsung melakukan penelusuran, hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

334


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved