Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tangkapan Ikan Menurun, Nelayan Keluhkan Reklamasi di Pantai Panjang Bandar Lampung
Lampungpro.co, 25-Sep-2023

Amiruddin Sormin 2404

Share

Aktivitas reklamasi di pantai Panjang, Bandar Lampung, dikeluhkan para nelayan setempat. [ANTARA]

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):   Aktivitas reklamasi di bibir pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung, milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM), menganggu para nelayan setempat. Umar Wazid, nelayan di Karang Maritim, mengaku, debu dari reklamasi PT SJIM itu membuatnya harus melaut lebih jauh lagi untuk mendapat tangkapan ikan.

Bibir pantai tersebut merupakan tempat dia bersama keluarganya mengantungkan hidupnya mencari nafkah seperti ikan, kepiting, cacing laut, dan berbagai hasil laut lainnya. Namun, kata dia, sejak adanya proyek reklamasi yang berada tepat di depan rumahnya kini menjadi menurun dan berdampak bagi perekonomiannya.

"Tangkapan turun drastis, biasanya saya nyari di pinggir-pinggir aja seperti kerang, kepiting, cacing laut, dan ikan. Sekarang sudah susah banget sejak ada reklamasi ini," kata dia seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (25/9/2023).

Dia menambahkan selain berdampak pada perekonomian, proyek reklamasi tersebut juga berdampak pada kesehatan. Seperti adanya debu dan getaran paku bumi pengerjaan proyek reklamasi.

"Debu dari aktivitas reklamasi membuat anak-anak sering batuk-batuk dan mengalami gangguan pernapasan. Bahkan debunya sampai meja, sudah itu anak saya sering sakit-sakitan karena batuk, pilek, dan sesak nafas," katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan bahwa proyek reklamasi oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) tersebut telah dihentikan untuk sementara setelah izin tersebut diselesaikan. "Pemberhentian sementara untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan KKPRL, setelah itu (izin) keluar silahkan diteruskan kembali," kata dia.

Dia menambahkan penghentian PT SJIM sendiri tidak ditentukan batas waktu sehingga tergantung proses perizinan yang di lakukan oleh perusahaan. Meskipun sudah terbit izin, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengawasi pengerjaan proyek reklamasi seluas 14,83 hektare yang akan dijadikan tempat pengolahan CPO.

"Kalau mereka sudah ada izinnya, maka sudah diperbolehkan kembali. Tapi kami tetap akan awasi," kata Liza. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

278


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved