Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tanpa Plat Nomor, Pelanggar Terekam Tilang Elektronik di Bandar Lampung Bakal Ditindak Konvensional
Lampungpro.co, 15-Mar-2021

Febri 1218

Share

Tilang Elektronik di Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menjelang launching penerapan tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE), jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung terus menyempurnakan sistem yang ada. Satlantas juga sudah melakukan perluasan database ETLE secara nasional.

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, selain memperluas database agar dapat mengidentifikasi kendaraan plat luar, pihaknya juga terus mencari solusi yang menjadi pertanyaan masyarakat. Salah satunya mekanisme penilangan bagi kendaraan yang belum maupun yang tidak ada plat nomor polisi.

"Pelanggar yang tidak ada nomor polisi, nantinya akan tetap terekam melalui kamera pengintai yang telah dipasang di beberapa titik di ruas jalan di Bandar Lampung. Para pelanggar yang didapati tidak ada nomor kendaraan, nantinya akan ditindak secara konvensional oleh petugas di lapangan," kata AKP Rafly Yusuf Nugraha, Senin (15/3/2021).

Meski ETLE akan diberlakukan, namun petugas polisi lalu lintas (Polantas) masih ada di lapangan yang tidak terpasang kamera tilang elektronik. Jika ada pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui tilang elektronik, maka petugas piket akan melaporkan hal tersebut ke petugas yang berada di lapangan, untuk ditindak secara konvensional.

"Untuk kendaraan motor yang telah dijual ke orang lain namun belum melakukan balik nama, surat konfirmasi tetap dikirimkan pada alamat pada STNK kendaraan tersebut. Pemilik alamat pada STNK, nantinya wajib melakukan konfirmasi atau pemberitahuan pada petugas E-TLE," ujar Rafly Yusuf Nugraha.

Pihak Satlantas Polresta Bandar Lampung akan memberikan waktu selama tujuh hari, untuk melakukan konfirmasi. Apabila kendaraan tersebut sudah dijual, bisa langsung diberitahukan kepada petugas di Ruang Gakkum Polresta Bandar Lampung. Bagi pengendara yang tidak melakukan konfirmasi, maka akan diterapkan sanksi blokir STNK pada kendaraan tersebut.

Terkait penerapan ini, ada lima titik yang dipasang ETLE dan 10 titik dipasang kamera pemantau. Ada pun lima titik yang dipasang kamera ETLE yakni Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Fly Over Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), dan Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura). Kemudian di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya JPO UBL dari (dari dua arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved