BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Tim Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel sejumlah rumah makan dan restoran lantaran tidak maksimal menggunakan tapping box yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak rumah makan dan restoran, Selasa (8/6/2021). Penyegelan itu berdasarkan Perwali Nomor 6 Tahun 2018.
Penyegelan dipimpin langsung Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar dan didampingi beberapa unsur seperti Kejaksaan, BPPRD, Polisi Pamong Praja, dan Kepolisian. Rumah makan dan restoran yang disegel yakni Bakso Sony Haji I di Jalan Wolter Mongisidi, Rumah Makan Begadang II, Geprek Bensu di Jalan Tengku Umar dan rumah makan Padang Jaya.
Inilah bentuk dari penegakan peraturan Perwali Nomor 6 Tahun 2018. Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan dengan memberikan teguran satu, dua dan tiga, sekarang penegakan peraturan mengenai pelanggaran penggunaan tapping box, kata M. Umar, Selasa (8/6/2021).
M. Umar menjelaskan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak diperkenankan menggunakan alat perekam kecuali, tapping box yang sudah disiapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sementara kita akan tutup tempat usahanya selama tiga hari. Tadi kita lihat ada dua alat perekam tapping box di luar tapping box kita, dan sudah kita cek lagi, tegas M. Umar.
Dia mengatakan dalam penegakan Peraturan Wali Kota, sebagai warga negara harus taat tentang peraturan. Dia menambahkan penyegelan ini bentuk penegakan peraturan. Adapun sanksi terberat yang akan diberikan yaitu pencabutan izin usaha.
Kita berharap tidak sampai kesitu, selanjutnya agar dapat mentaati untuk membuat surat permohonan kepada Wali Kota dan menaati peraturan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Setelah kita cek ternyata Bakso Sony Haji 1 selama dua tahun tidak menggunakan tapping box secara maksimal, ungkap Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Sandy
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16104
EKBIS
8708
Bandar Lampung
6070
121
04-Apr-2025
325
03-Apr-2025
366
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia