Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tarik Biaya Rp85 Juta untuk Kerja di Luar Negeri, Dua Pelaku ini Terlibat Perdagangan Orang di Lampung Timur
Lampungpro.co, 21-Jun-2023

Amiruddin Sormin 5982

Share

Kapolres Lampung Timur AKBP Mn Rizal Muchtar saat ekspos pelaku TPPO. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

SAKADANA (Lampungpro.co): Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing,  menjelaskan pelaku kasus TPPO tersebut adalah RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku bersama sindikatnya, diduga nekat merekrut orang di   Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar," kata AKBP M. Rizal Muchtar,  Rabu (21/6/2023),

Beberapa korban yang merupakan warga Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang. Mereka menggunakan paspor dan visa turis.

Saat menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar Rp16 juta per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar Rp50 juta rupiah.

Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada Selasa (20/6/2023). Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga  mengamankan barang bukti berupa dua buku paspor, telepon genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved