WAY HUI (Lampungpro.co): Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp, di sebuah hotel terletak di Kota Bandar Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).
AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, terduga pelaku berinisial DBP, ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, saat transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar di hotel tersebut. Sebelum menyamar, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah memastikan pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa seks komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto foto perempuan untuk dipilih dan pelaku memberikan harga per satu perempuan Rp2,5 juta dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang uang muka Rp500 ribu. "Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang," ungkap Rahmad.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DBP dan para saksi tindak pidana perdangangan orang yang dilakukanDBP dengan modus menawarkan dan menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui chat Whatsapp, kemudian tersangka meminta uang muka. Setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang disepakati.
Rahmad menambahkan, Setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati kemudian tersangka meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke kamar yang dipesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan. "Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut tersangka DBP berulang kali melakukannya," ujar Rahmad.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Handphone Iphone 12 Pro MAX warna abu-abu, satu unit Handphone Iphone 11 warna putih, satu handphone Vivo V21 warna hitam, 40 lembar Uang Rp100.000, dua lembar bukti pembayaran uang muka pemesanan jasa seks komersil, dan du) lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan sanksi melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Atau tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia