Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tawarkan Perempuan Pekerja Seks via Whatsapp Rp2,5 Juta, Polda Lampung Gerebek Tersangka ini di Hotel
Lampungpro.co, 15-Feb-2023

Amiruddin Sormin 7097

Share

(Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat memaparkan penangkapan tersangka TPPO. LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

WAY HUI (Lampungpro.co): Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp, di sebuah hotel terletak di Kota Bandar Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023). 

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, terduga pelaku berinisial DBP, ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, saat transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar di hotel tersebut. Sebelum menyamar, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan  pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa seks komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto foto perempuan untuk dipilih dan pelaku memberikan harga per satu perempuan Rp2,5 juta   dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang uang muka Rp500 ribu. "Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang," ungkap Rahmad. 

Dari  hasil  pemeriksaan terhadap tersangka DBP dan para saksi tindak pidana perdangangan orang yang dilakukanDBP dengan modus menawarkan dan menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui chat Whatsapp, kemudian tersangka meminta uang muka. Setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke  alamat yang disepakati.

Rahmad menambahkan, Setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati kemudian tersangka meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke kamar yang dipesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan. "Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut tersangka DBP berulang kali melakukannya," ujar Rahmad. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Handphone Iphone 12 Pro MAX warna abu-abu, satu unit Handphone Iphone 11 warna putih, satu handphone Vivo V21 warna hitam, 40 lembar Uang Rp100.000, dua lembar bukti pembayaran uang muka pemesanan jasa seks komersil, dan du) lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung. 

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan sanksi melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Atau tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved