Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tayangkan Konten Negatif, KPI Sanksi Program TV ini: Buka Aib Orang Lain
Lampungpro.co, 30-Nov-2018

Heflan Rekanza 806

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Program acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' yang dipandu oleh Nikita mirzani, Uya Kuya, dan Billy Syahputra dan tayang di Trans TV diberi sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara pada program yang tayang setiap pagi itu. 'Pagi-Pagi Pasti Happy' tidak boleh tayang selama tiga hari, mulai dari tanggal 3 sampai 5 Desember mendatang. 
 
Penghentian sementara program tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11). Keputusan ini merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat. Menurut keterangan tertulis di website KPI, program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' atau P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja. 
 
Bentuk pelanggaran tersebut adalah muatan komentar negatif oleh host pada program P3H yang tayang pada tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta dan Hilda Vitria. Keputusan penghentian sementara terhadap program P3H mendasarkan pada pertimbangan bahwa program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018. "Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak, jelas Dewi Setyarini selaku Komisioner KPI.
 
Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut. "Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari senin sampai rabu minggu depan," kata Dewi.
 
Sanksi penghentian ini diharapkan menjadi evaluasi bagi program acara ini agar tidak melakukan pelanggaran kembali. Dewi juga menambahkan agar P3H tidak lagi menayangkan muatan privasi yang ditambah dengan komentar host yang semakin memperkeruh suasana. "Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif," terangnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23400


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved