Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tebangi Hutan, Perambah Register 38 Lampung Timur Resahkan Warga
Lampungpro.co, 02-Nov-2018

Amiruddin Sormin 948

Share

SEKAMPUNG UDIK (Lampungpro.com): Ketua Forum Bersatu Gunung Balak, Sekampung Udik, Lampung Timur, Hasanudin, mengatakan warga menderita sejak pendatang merambah wilayah yang merupakan areal hutan dan konservasi ekologi. Saat ini ada sekitar 5.000 hektare dirambah menjadi lahan kebun. Pembalak menebangi hutan yang seharusnya menjadi resapan air.

"Akibatnya sawah kami kekurangan air, sumur kering, dan yang lebih parah Danau Way Jepara menyusut. Kami khawatir terhadap masa depan lingkungan kami ini," kata Hasanuddin, saat bertemu Anggota DPD RI Lampung Andi Surya di Aula Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Kamis (1/11/2018).

Menanggapi hal ini, Andi Surya mengatakan pengaduan akan dievaluasi. Terkait fungsi hutan produksi sekaligus keseimbangan ekologi pada Register 38 ini, jika benar melanggar izin, warga yang merambah berhadapan dengan aturan kehutanan yang berlaku.

"Pasal 82 Ayat 1 UU No 13/2013 tentang Kehutanan menyebut jika dengan sengaja merusak hutan (perambahan dan penebangan hutan tanpa izin) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," kata Andi Surya.

Di bagian lain, Andi Surya mengatakan yang terpapar masalah lingkungan adalah wilayah Kecamatan Way Jepara, Brajaselebah, Bandar Sribhjawono, dan Mataram Baru. "DPD RI akan mencoba melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat maupun dengan pihak perambah yang informasinya juga memiliki forum tersendiri. Terutama aspek legalitas perambah memasuki wilayah Gunung Balak yang merupakan bagian dari Register 38," kata Andi Surya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

28255


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved