Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tebar Hoaks Corona di Facebook, Ibu Rumah Tangga Asal Pugung Tanggamus Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 12-Mar-2020

Heflan Rekanza 2200

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga asal Sinar Jaya, Desa Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang didiuga menyebarkan berita bohong atau hoax tentang Virus Covid-19 atau Virus Corona melalui media sosial facebook.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berinisial OER (38) ini karena telah menyebarkan berita berupa gambar, yang disertai dengan tulisan "Aws di Kabupaten Pringsewu Kec. Pagelaran ada yang kena Corona yang pulang dari Malaysia."
 
"Berita tersebut, dimuat di media sosial facebook pada 3 Maret dan 4 Maret 2020 lalu. Dengan menggunakan akun facebook bernama Oktiel, tersangka juga menukiskan pada postingan keduanya berbunyi 'Hati- hati Corona sudah di Lampung'," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (11/3/2020).

Postingan tersebut didapat saat Tim Siber Polda Lampung melakukan patroli siber diberbagai media sosial, dimana dalam postingan tersebut saat ini, sudah mendapatkan ribuan like dan share oleh netizen. Sehingga dengan adanya postingan yang telah dilakukan OER di media sosialnya, dianggap telah melakukan keonaran dan meresahkan masyarakat.

"Mendapati informasi ini, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap OER. Kemudian tim langsung mendatangi rumah yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, pelaku mengakui bahwa itu merupakan postingan miliknya," ujar Pandra.

Adapun motif yang digunakan pelaku di media sosialnya ini, karena pelaku merasa panik melihat pemberitaan diberbagai media massa. Hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon seluler android bermerk Xiaomi 6A yang digunakan untuk mengunggah postingan tersebut di media sosial, serta dua postingan milik OER di facebook.

Atas perbuatannya ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1423


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved