WONOSOBO (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial LM (51) ditangkap Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo dalam persangkaan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bocah dua tahun di wilayah Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, pelaku ditangkap atas laporan P (23) setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) dicabuli tersangka.
Hal itu juga sesuai laporan pada 10 September 2021, usai anaknya menceritakan dugaan perbuatan bejak yang dilakukan oleh LM ketika bermain ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya. "Atas laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (11/9/21) pukul 10.00 WIB," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (13/9/2021).
Dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, Polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka. Kasat menjelaskan, kronologis kejadian yang diketahui P selaku ibu korban pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 09.30 WIB di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada saat P menjemput korban yang bermain di rumah tersangka.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25591
Humaniora
3507
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia