BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan selama Ramadhan.
Maklumat Kapolda Lampung bernomor: Mak/1/III/2025 diterbitkan pada 10 Maret 2025. Maklumat tersebut berisi larangan kegiatan masyarakat pada saat bulan Ramadhan 1146 H/2025.
Dalam maklumat tersebut, Irjen Helmy mengeluarkan beberapa kegiatan yang dilarang pada saat Ramadan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. "Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum," ucap Kabid Humas Kombes Yuni Iswandari Yuyun, Selasa (11/3/2025).
Ada beberapa larangan yang termaktub dalam Maklumat Kapolda Lampung tersebut. Salah satunya adalah larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Irjen Helmy juga melarang petasan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api. Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.
"Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran," jelas Kabid Humas
Polda Lampung akan melakukan tindakan kepolisian yang tegas apabila maklumat ini dilanggar. "Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Lampung dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tutup Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Anonymous
Khog hnya itu hrs diperluas lagi yg menyentuh masyarakat bnyk tentang kehidupan
Anonymous
Tanggung jawab tidak.
Anonymous
Jangan cuma larang masyarakat tp anggota bpk jg hrs di koreksi,sering adakan pungli cari" kesalahan pengendara berkedok razia setiap selesai lebaran,.
Anonymous
Pak Kapolda kalau mau lapor Kamtibmas ke nomor telepon berapa ya pak, dan harus reaksi cepat, biar lingkungan aman.trmksh
Anonymous
Brarti klo bulan yg laen boleh tawuran ya
Anonymous
Percuma aja maklumat ! Buktinya belum ada yg di tangkepin. Di daerah tempat tinggal saya, di seputaran SMP Negeri 1 Bandar Lampung di jl. Mr. Gele harun, tiap malam suara mercon. Tapi saya gak liat ada yg di tangkep. Jadi apa gunanya maklumat Kapolda Lampung !!!
Anonymous
Terus kalo gak lagi ramadhan boleh gitu?
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
10494
Lampung Selatan
16412
174
23-Mar-2025
312
23-Mar-2025
209
23-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia