JAKARTA (Lampungpro.com) : Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai sipil negara (PNS) diwajibkan netral atau tidak berpihak kepada siapa pun terkait Pemilu 17 April 2019. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin pada 26 Maret 2019. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, bahwa aturan ini dimaksudkan agar tak terjadi konflik kepentingan yang menyangkut aparatur negara. PNS dilarang untuk terlibat politik praktis.
"ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, yaitu dalam hal ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis," kata Syafruddin dalam surat edarannya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (3/4/2019).
Surat edaran itu sendiri bernomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019. Selain itu, ASN dilarang memberi dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019.
Syafruddin menegaskan, ASN dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik demi menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN. Apabila ditemukan ASN yang berpihak atau tidak netral, maka akan ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin.
"Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dinyatakan terdapat pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Adapun jika dinyatakan terdapat pelanggaran disiplin, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," jelas dia.
Dalam surat edaran itu juga, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) diminta untuk mengupayakan terciptanya suasana kondusif dan kebebasan memilih terhadap ASN agar tetap terjaganya netralitas. Selain itu, PPK dan PyB juga diminta melakukan pengawasan terhadap ASN yang selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia