Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tegas, tak Bawa Bukti Negatif Rapid Antigen Masuk Bandar Lampung, Kendaraan Putar Balik
Lampungpro.co, 15-Apr-2021

Amiruddin Sormin 4157

Share

Petugas gabungan saat memberikan sanksi push up bagi pelanggar protokol kesehatan di Pokso Rajabasa, Kamis (15/4/2021). LAMPUNGPRO.CO/SANDY

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengendara yang tak memiliki bukti hasil negatif swab PCR atau hasil negatif rapid antigen 3x24 jam dari waktu keberangkatan diputarbalikkan saat memasuki Kota Bandar Lampung. Selain itu, ratusan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker mendapat sanksi push up dari petugas.

Sejak, Rabu (14/4/2021), warga yang berkunjung ke Bandar Lampung disekat di lima pintu yakni Posko Panjang di Lapangan Baruna, Posko Kemiling di Perumahan Bukit Kemiling Permai, Posko Rajabasa di Gapura Selamat Datang, Posko Sukarame di depan Polsek Sukarame, dan Posko Lematang Ir. Sutami. Penyekatan ini merupakan kerja sama Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bandar Lampung, Satpol PP, TNI dan Polri demi menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Terlebih Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, menargetkan sebelum Idulfitri 1442 Hijriah, Bandar Lampung bisa masuk zona hijau. Menurut Ketua Regu Posko Rajabasa, Aiptu Afeni, penyekatan ini dilaksanakan dalam menghadapi libur panjang, Ramadan, dan menjelang Idulfitri 1442 H/2021. Kemudian, sebagai antisipasi menghadapi larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat selama 6-17 Mei 2021.

Untuk itu, pengemudi yang akan memasuki Kota Bandar Lampung terutama dengan plat luar kota akan dilakukan pemeriksaan identitas seperti KTP dan SIM. Sedangkan untuk pengendara berplat merah dari luar Kota Bandar Lampung, harus melengkapi surat tugas dari instansi.

BACA JUGA: Mulai Hari ini Warga Berkunjung ke Bandar Lampung Diperiksa di Lima Pintu, ini Syarat Masuk

"Penyekatan ini perintah dari Wali Kota Bandar Lampung, untuk pengendara luar Kota Bandar Lampung yang tidak memiliki KTP Kota Bandar Lampung dan tidak bisa menunjukan surat keterangan rapid tes PCR dengan jangka waktu 3x24 jam akan kita lakukan untuk putar balik," jelas Aiptu Afeni, Kamis (15/4/2021).

Dia menambahkan pihaknya menindak puluhan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak memakai masker. Pada hari kedua penyekatan, hingga pukul 12.00 WIB, satu kendaraan diputar balik kembali ke daerah asalnya.

"Hari ini baru satu kendaraan yang kita putar balik karena, kendaraan plat luar Kota Bandar Lampung dan tidak dapat menunjukan surat keterangan rapid test swab. Untuk kemarin aman tidak ada," ucapnya. (SANDY/PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16598


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved