Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Temui Karomani agar Anaknya Masuk Kedokteran Unila, Hakim Ingatkan Kasat Reskrim Polres Pesawaran tak Bohong
Lampungpro.co, 30-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6351

Share

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menjadi saksi perkara sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/3/2023). SUARA.COM/ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menjadi saksi dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi. dan M. Basri. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang pada Kamis (30/3/2023), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengingatkan Supriyanto Husin tidak berbohong.

"Ingat ada surat Al Asr. Saya sebagai Muslim wajib itu. Tapi kalau kamu merasa benar, silakan," kata Lingga kepada saksi Supriyanto Husin, seperti dikutip dari Suara.com (jaringn media Lampungpro.co), Kamis (30/3/2023).

Menurut dia, terhadap seluruh para saksi khususnya saksi Suprianto Husin yang merupakan seorang anggota polisi bahwa akan ada pasal yang menjerat jika memberikan keterangan palsu dalam persidangan. "Ada pasal yang menjeratmu, ingat itu," kata dia.

Kemarahan Ketua majelis hakim bermula lantaran saksi yang merupakan Kasat Reskrim di Polres Pesawaran tersebut mendatangi terdakwa Karomani di kantornya membicarakan anaknya yang mendaftar kedokteran di Unila. Dalam pertemuannya bersama Karomani, saksi mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan anaknya tersebut melainkan hanya pembicaraan pribadi.

"Kamu tahu metode menjadi mahasiswa di Unila," tanya hakim. "Iya saya tahu, ada tiga. Daftar, belajar, dan pengumuman," jawab saksi.

"Kata kamu menjadi mahasiswa itu ada tiga, tapi kenapa kamu menemui Karomani. Kalau pribadi tidak ada kamu bicarakan anakmu bersama Karomani. Ingat di sini (pengadilan) tidak ada yang tidak tahu, apalagi kamu lulus S1 hingga S2," timpal hakim.

Saksi Supriyanto Husin bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila yang melibatkan tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.

Tiga terdakwa yang merupakan mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri tersebut menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. (***)

Editor: Amirudin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3875


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved