KATIBUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, menangkap remaja berinisial AN (17) asal Kecamatan Katibung Lampung Selatan, Minggu (12/5/2024)
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, AN ditangkap lantaran mencuri Ponsel dan uang Rp200 ribu di Desa Tanjung Ratu, Katibung pada Sabtu (11/5/2024).
"Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Desa Tanjung Ratu, setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan," kata AKP Aos Kusni Palah dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban di Dusun Sukamulya, Desa Tanjung Ratu sekira pukul 23.00 WIB.
"Kemudian setelah masuk, pelaku langsung mengambil Ponsel dan uang Rp200 ribu milik korban," ujar Aos Kusni Palah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang diperkirakan sebesar Rp2,8 juta. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1407
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia