TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Pria asal Desa Jati Baru, Tanjung Bintang, Lampung Selatan inisial P (40), ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang pada Kamis (1/6/2023).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono membenarkan adanya penangkapan pria asal Jati Baru, karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebulan yang lalu.
"Pelaku mencuri dua unit Ponsel, setelah mencongkel jendela rumah tetangganya pada Senin (22/5/2023) dinihari," kata Kompol Martono dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).
Dalam aksinya, pelaku beraksi seorang diri dengan cara masuk ke dalam kamar korban, dengan mencongkel jendela rumah.
"Pelaku mengambil dua unit Ponsel, sedang diisi daya yang tergeletak di atas kasur. Atas kejadian tersebut, korban merugi hingga Rp3 juta," ujar Martono.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengendus indentitas dan keberadaan pelaku, hingga menangkap pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil penangkapan diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel dan sebilah pisah tanpa gagang.
Untuk mempertanggungjawabkan , tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia