Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Curi Burung Murai di Punggur, Warga Asal Gunungsugih ini Diselamatkan Polisi dari Amukan Massa
Lampungpro.co, 08-Oct-2022

Amiruddin Sormin 1860

Share

Pelaku RI saat di Mapolsek Punggur Lampung Tengah. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES LAMTENG

PUNGGUR (Lampungpro.co): Tepergok hendak mencuri satu ekor burung murai milik warga di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, seorang pelaku inisial RI (28) berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur dari amukan massa, Jumat (7/10/22) sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku RI, warga asal Gunungsugih Lampung Tengah tersebut, tepergok oleh Budiyanto saat akan mencuri satu ekor burung murai miliknya yang  digantungkan di teras rumah. 


Namun satu rekan pelaku melarikan diri. Beruntung, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur yang patroli di sekitar lokasi kejadian usai shalat Jumat langsung mengamankan pelaku dari amukan warga. Menurut Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, saat itu korban usai pulang shalat Jumat, melihat dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor.

Lalu salah satu pelaku turun untuk mencuri burung murai miliknya sementara rekan pelaku menunggu di atas sepeda motor. Korban yang mengawasi pelaku dari dalam rumah, kemudian langsung mengamankan pelaku saat hendak menurunkan kandang burung murai yang digantung di teras rumah sambil berteriak maling dan rekan pelaku langsung melarikan diri, kata Iptu Mualimin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (8/10/2022).

Spontan, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berkumpul mendatangi rumah korban dan ikut mengamankan pelaku. Beruntung, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi langsung mengamankan pelaku dari amukan warga,ungkapnya.

Kini RI berikut barang bukti berupa seekor burung murai milik korban diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara rekan pelaku inisial AE masih dalam pengejaran petugas. Pelaku RI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau sepertiganya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

2175


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved