Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Curi Motor di Jakarta Barat, Buronan Polresta Bandar Lampung ini Diringkus Polsek Tamansari
Lampungpro.co, 07-Sep-2023

Amiruddin Sormin 1559

Share

Tersangka curanmor AA saat diperiksa di Mapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES METRO JAKBAR

JAKARTA BARAT (Lampungpro.co): Polsek Metro Tamansari mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berikut penadah di wilayah Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (2/9/2023). Pelaku berinisial AA (20) harus merasakan dinginnya hotel prodeo usai beraksi melakukan pencurian sepeda motor di depan Indomaret Jalan Mangga Besar IV, Tamansari, Jakarta Barat, dipergoki oleh pemiliknya.

Saat pelaku melancarkan aksinya, korban saat sedang membereskan barang dagangan sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di depan Indomaret melihat motor miliknya dibawa pelaku. "Sontak korban berteriak dan mengejar pelaku. Saat itu ada anggota piket buser yang patroli kring serse langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Kamis, (7/9/2023).

Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari guna pemeriksaan lebih lanjut. Belakangan terungkap AA ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Polresta Bandar Lampung.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan, setelah pemeriksaan pelaku berinisial AA (20) ini mengaku baru pertama kali beraksi di Jakarta Barat. "Pelaku datang dari Lampung kemudian beraksi dan tertangkap," ucap Kompol Roland Olaf Ferdinan.

Tak hanya sampai di situ, pihaknya juga melakukan pengembangan di tempat indekos pelaku di Pamulang Tangerang Selatan, Banten. "Di sana kami menemukan pelaku lainnya berinisial FK (20) yang diduga sebagai penadah barang curian. Kami juga menemukan satu unit motor Honda Beat tanpa surat dan teregistrasi asal Jawa Tengah," kata Kompol Roland Olaf Ferdinan.

Lebih jauh Roland mengatakan pelaku curanmor AA (20) merupakan DPO Polresta Bandar Lampung. "Pelaku AA merupakan DPO kasus serupa," kata dia.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku AA dikenakan Pasal 363 Kuhpidana. Sedangkan FK dikenakan Pasal 480 Kuhpidana (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved