Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Maling Ayam di Kota Gajah Lampung Tengah, Pria yang Pernah Dipenjara ini Nyaris Diamuk Massa
Lampungpro.co, 25-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1737

Share

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

KOTA GAJAH (Lampungpro.co): Team Opsnal Anti Bandit, Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah menahan UA (52) warga Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah, Minggu (24/4/2022) pukul 01.30 WIB dini hari. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan setelah dipergoki warga mencuri 9 ekor ayam milik Deni, warga Kampung Saptomulyo, Kecamatan Kota gajah.


"Pelaku UA berhasil kami amankan di kediaman kepala dusun kampung setempat," kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (25/4/2022).

Kejadian itu sekitar pukul 00.45 WIB ketika adik korban hendak pergi ke sawah untuk mengaliri air. Saat itu dia curiga melihat ayam terikat tali rapia dan ditutupi menggunakan baju kaos. "Kemudian dia kembali ke rumah dan memberi tahu kepada korban bahwa ada ayam yang terikat tali di pinggir sawah, ujar Kapolsek.

Setelah memberi tahu korban, kemudian korban langsung berkoordinasi dengan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Punggur, Bripka Teddy, yang rumahnya tidak jauh dari korban. Sesampainya di lokasi bersama Bhabinkamtibmas, pada waktu bersamaan pelaku pun datang.

Lalu korban meneriaki pelaku dengan teriakan maling yang mengundang warga setempat dan berhasil menangkap pelaku. Dengan sigap Anggota Bhabinkamtibmas Bripka Teddy mengamankan pelaku dari amukan warga dan menghimbau agar tidak main hakim sendiri. "Akhirnya pelaku berhasil diamankan ke rumah kepala dusun, kata Iptu Mualimin.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim dan anggota SPKT langsung datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 9 ekor ayam, satu buah bambu hitam, tiga buah baju kaos, dan satu karung plastik warna putih. Kemudian dibawa ke Polsek Punggur untuk dimintai keterangan.

Korban Deni mengalami kerugian Rp1,4 juta, karena dari 9 ekor ayam tersebut di antaranya ada lima ayam Bangkok. Setelah diperiksa, pelaku mengakui mencuri 9 ekor ayam di tiga rumah berbeda.

 

Pelaku UA merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2019 dengan kasus yang sama. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kata Kapolsek. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

3173


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved