Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terancam Denda Miliaran, KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Dermaga Eksekutif Merak dan Bakauheni
Lampungpro.co, 26-Feb-2021

Amiruddin Sormin 2338

Share

Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan proses hukum terkait dugaan praktek monopoli pengelolaan Dermaga Eksekutif di Pelabuhan Merak dan Bakauheni oleh PT ASDP Ferry (Persero) ke tahap penyelidikan. Peningkatan status ini didasari atas telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 19 huruf (a) dan (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Jumat (26/2/2021), menyebutkan para pihak yang didengar keterangannya pada proses sebelumnya antara lain PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) VI, BPTD VII, dan Direktorat�Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Kementerian Perhubungan. Kemudian, para pelaku usaha di industri terkait dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

"Selanjutnya jika ditemukan dua jenis alat bukti yang cukup akan dilakukan proses persidangan atasnya dan tidak tertutup kemungkinan KPPU dapat menjatuhkan putusan dengan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No.5 Tahun 1999, yakni minimal Rp1 miliar tanpa denda maksimal," kata Wahyu Bekti Anggoro. (PRO1)

Kutipan Pasal 17 �UU Nomor 5 Tahun 1999

Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Kutipan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:�

a) menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b) menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c) membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21954


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved