Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terapkan RTRW, Pemprov Lampung Diminta Perhatikan Aspek RWP
Lampungpro.co, 05-Jul-2018

Lukman Hakim 868

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemprov Lampung dminta dalam melakukan penerapan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam hal pembangunan kesejahteraan, dapat memperhatikan aspek-aspek yang akan dilakukan dalam Rencana Wilayah Pertahanan (RWP).

"Sebaliknya kami juga pada saat menyusun RWP ini, kami turut pula memperhatikan aspek-aspek dari apa yang sudah ada di dalam RTRW-nya Pemprov Lampung. Artinya kita bersinergi dan saling berkoordinasi, sehingga diharapkan dua pendekatan ini bisa berjalan dengan baik," kata Pejabat Perwakilan Kemenhan Provinsi Lampung, Kolonel Kav. Robert Owen Tambunan.

Hal itu dikatakan Robert wen saat pembahasan RWP agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Lampung di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Rabu (4/7/2018).

Raker juga merupakan wujud sinegi antara Kemenhan dan Pemprov guna melakukan sinkronisasi tata ruang. Hadir dalam acara itu Pejabat Perwakilan Kemenhan Provinsi Lampung, Kolonel Kav. Robert Owen Tambunan.

Pada kesempatan itu, Owen mengatakan raker merupakan salah satu upaya mensinkronkan RWP dengan RTRW yang telah diatur oleh Pemprov Lampung. Dia juga menjelaskan raker juga menjadi bahan masukan Kemenhan sebelum keluar keputusan Menhan tentang RWP.

Sikronisasi ini sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung. Dan, kami berusaha menginput data-data yang masuk dalam RWP ke dalam RTRW Provinsi Lampung. "Kebijakan pengembangan pertahanan ini merupakan kebijakan pusat yang dalam hal ini tidak bisa didelegasikan kecuali pengukuran untuk hal tertentu dan terbatas itu bisa pada kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," kata diia.

Di tempat yang sama, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat mengatakan bahwa Pemprov harus terlebih dahulu mengetahui apa saja RWP yang akan dilakukan pembangunannya oleh Kemenhan.

"Kita perlu juga tahu apa yang akan dibangun oleh Kemenhan yang terdiri dari tiga angkatan yakni darat, laut dan udara tersebut ke depannya. Kita perlu menyampaikan kepada mereka terhadap RTRW Pemprov Lampung baik darat maupun laut, begitu pula terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16590


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved