JAKARTA (Lampungpro.co): Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan Salat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon seluler atau ponsel pada masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Surat Edaran Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).
Menurut Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni, aturan ini untuk menjawab kebingungan para takmir masjid dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya, maka Pak JK memikirkan lebih detail lagi. Itu saja," kata Imam, Selasa (16/6/2020) malam.
Menentukan gelombang Salat Jumat berdasarkan nomor ponsel adalah hal yang baru dilakukan di Indonesia. Oleh karena itu, DMI merinci bagaimana penentuan pelaksanaan Salat Jumat bergelombang semacam itu melalui surat edaran. Dalam surat edaran tertulis, DMI mengimbau pelaksanaan Salat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.
Apabila shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama. Sementara itu, umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat pada gelombang kedua atau pada pukul 13.00.
Begitu pula sebaliknya. Apabila pelaksanaan Salat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telpon genap yang akan shalat gelombang pertama, sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil Salat Jumat pada gelombang kedua.
Sementara itu, jika ada jemaah yang memiliki dua nomor ponsel dengan akhiran ganjil dan genap, Imam mengatakan, masjid akan menyerahkan pada jemaah tersebut untuk memilih salah satu nomor. "Dipilih saja. Tidak mungkin dua-duanya dia pakai atau ikut dua gelombang sekaligus ya tidak mungkin. pakai satu saja," ujar Imam.
Berikut isi surat edaran lengkap DMI:
Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia