Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbitkan Sporadik Tanah Bersurat 30 Tahun, Warga Adukan Kades Lumbirejo Pesawaran ke Polda
Lampungpro.co, 10-Apr-2025

Amiruddin Sormin 1536

Share

Lahan milik Sumarno Mustopo yang diterbitkan sporqdiknya oleh Kades Lambirejo. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):: Munculnya sporadik (pendaftaran tanah untuk pertama kali) tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran per 24 Oktober 2024 atas tanah seluas 189 hektare berbuntut kasus hukum. Pasalnya, tanah Sumarno Mustopo seluas 90 hektare disebut oleh Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara cacat hukum dan diduga ada pemalsuan.

Menurut warga yang melaporkan kasus ini yakni Johan Syahril, sporadik itu disebut cacat hukum. Bahkan diduga ada pemalsuan dokumen dalam prosesnya.

Hal itu ditegaskan Johan Syahril usai melaporkan dugaan pemalsuan dan penyerobotan sesuai Pasal 263 KUHpidana junto 385 KUHpidana terkait terbitnya Sporadik oleh Kades Lumbirejo di atas tanah milik Sumarno Mustopo yang memiliki alas hak sejak puluhan tahun .

Johan Syahril mengatakan laporan tertuang dalam STTLP No.B/249/2025/Spkt.Polda Lampung tanggal 10 April 2025. "Terkait penerbitan Sporadik tanggal 24 Oktober 2024 oleh Kades Lumbirejo, surat itu tidak mengikat, karena pihak yang menerbitkan diduga melakukan penyelundupan hukum atas terbitnya surat tersebut pada tahun 2024," kata Johan, Kamis (10/4/2025).

"Saya minta Kades Lumbirejo agar menarik kembali Sporadik yang pernah dia terbitkan seluas 189 hektare itu. Ada masyarakat yang memiliki alas hak mulai dari AJB sampai sertifikat yang telah menguasai puluhan tahun, namun dengan teledornya Kades Lumbirejo menerbitkan Sporadik tahun 2024," ujar Johan.

Bukan itu saja, bahkan terlapor BH atas dasar Sporadik baru terbit sekitar enam bulan melakukan penyerobotan tanah dengan mendirikan bangunan di atas lahan Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak selama kurang lebih 30 tahun. Sehingga Sumarno Mustopo mengalami kerugian material senilai Rp60 miliar rupiah," kata Johan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20575


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved