Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Gelembungkan Suara Pemilu 2024, Polres Tanggamus Kirim Tiga Pria Asal Bulok ini ke Kejaksaan
Lampungpro.co, 06-Apr-2024

Amiruddin Sormin 598

Share

Petugas Polres Tanggamus saat membawa tiga tersangka ke Kejari Tanggamus. POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan tiga tersangka diduga terlibat penggelembungan suara PPK Bulok pada Pemilu 14 Februari 2024. Ketiganya berinisial AD, JT, dan SY warga Kecamatan Bulok ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengungkapkan, pelimpahan atas lengkapnya berkas ketiga tersangka sesuai surat Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor B-573/L.8.19/Eku.1/04/2024 tanggal 4 April 2024. "Ketiga tersangka dilimpahkan pada Kamis, 4 April 2024 pukul 11.00 WIB," ungkap Iptu Muhammaf Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (5/4/2024).

Kasat menjelaskan, dari total tiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari Tanggamus, mereka yakni satu PPK Bulok inisial AD dan dua PPS inisial JT dan SY. "Dalam penyerahan ketiga tersangka ini juga kita membawa barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C salinan yang diubah PPK dan dokumen asli," jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Ditambahkan Kasat, dalam kasus ini ketiga tersangka ini Pasal 551 junto Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017. "Ketiga tersangka dijerat Pasal 551 diancam dengan penjara dua tahun dan Pasal 505 dengan ancaman satu tahun penjara," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved