KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan tiga tersangka diduga terlibat penggelembungan suara PPK Bulok pada Pemilu 14 Februari 2024. Ketiganya berinisial AD, JT, dan SY warga Kecamatan Bulok ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengungkapkan, pelimpahan atas lengkapnya berkas ketiga tersangka sesuai surat Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor B-573/L.8.19/Eku.1/04/2024 tanggal 4 April 2024. "Ketiga tersangka dilimpahkan pada Kamis, 4 April 2024 pukul 11.00 WIB," ungkap Iptu Muhammaf Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (5/4/2024).
Kasat menjelaskan, dari total tiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari Tanggamus, mereka yakni satu PPK Bulok inisial AD dan dua PPS inisial JT dan SY. "Dalam penyerahan ketiga tersangka ini juga kita membawa barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C salinan yang diubah PPK dan dokumen asli," jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Ditambahkan Kasat, dalam kasus ini ketiga tersangka ini Pasal 551 junto Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017. "Ketiga tersangka dijerat Pasal 551 diancam dengan penjara dua tahun dan Pasal 505 dengan ancaman satu tahun penjara," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3930
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia