Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Dituntut 10 Tahun
Lampungpro.co, 09-Jun-2020

Heflan Rekanza 10005

Share

Sidang suap kasus fee proyek Bupati nonaktif Lampung Utara, Selasa (9/6/2020) | Febri/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut  Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/6/2020). Selain itu, Bupati Agung juga dituntut pidana denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan satu tahun.

Selain Agung Ilmu Mangkunegara, pada sidang yang digelar virtual ini juga dibacakan tuntutan kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara yakni Raden Syahril. Terdakwa juga dibebankan membayarkan uang pengganti Rp77,5 miliar, dikurangi jumlah uang yang disita dan dikembalikan oleh terdakwa.

"Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, terdakwa diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa KPK.

Jaksa KPK menilai Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Untuk terdakwa Raden Syahril alias Ami menjatuhkan berupa pidana penjara lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Selain itu, juga dijatuhi pidana denda  Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa kepada terdakwa Ami.

Raden Syahril terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved