Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Divonis Tujuh Tahun, Denda Rp750 Juta
Lampungpro.co, 02-Jul-2020

Heflan Rekanza 1848

Share

Sidang suap kasus fee proyek Bupati nonaktif Lampung Utaral | Febri/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis tujuh tahun pidana penjara terhadap terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (2/7/2020). Selain itu, Bupati Agung juga dituntut pidana denda Rp750 juta dengan subsider kurungan delapan bulan.

Selain Agung Ilmu Mangkunegara, pada sidang yang digelar virtual ini juga dibacakan tuntutan kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara yakni Raden Syahril.

"Terdakwa Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp74,6 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dikembalikan. Ada pun ketentuannya paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Jika tidak membayarkan uang dan hartanya juga tidak mencukupi saat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun. Pidana tambahan juga diberikan kepada Agung, berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok.

Majelis Hakim menilai Agung Ilmu Mangkunegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Untuk terdakwa Raden Syahril alias Ami, menjatuhkan berupa pidana penjara empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Selain itu, juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Efiyanto.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Agung Ilmu Mangkunegara ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Sebelumnya JPU KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan wajib membayarkan uang pengganti Rp77,5 miliar.

Begitu juga dengan terdakwa Raden Syahril yang vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU KPK RI. Sebelumnya Raden Syahril dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved