Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Dua Kontraktor Dapat Vonis Beda
Lampungpro.co, 28-Feb-2020

Heflan Rekanza 1028

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung kembali menggelar sidang dugaan suap fee proyek Lampung Utara, yang menyeret nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (27/2/2020).

Dalam sidang kali ini menghadirkan dua orang terdakwa, yang bertindak sebagai penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Adapun kedua orang terdakwa tersebut yakni Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Dengan agenda pembacaan vonis tuntutan dari majelis hakim.

Dalam persidangan, majelis hakim Novian Saputra memberikan vonis tuntutan kepada terdakwa Candra Safari, sebanyak 22 bulan atau satu tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, terkait dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Dalam hal ini, majelis hakim menganggap terdakwa Candra Safari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karenanya, dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa Candra Safari terbukti bersalah. Selanjutnya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 22 bulan," kata majelis hakim dalam persidangan.

Untuk terdakwa Hendra Wijaya Saleh, majelis hakim memberikan vonis tuntutan kepada Hendra dengan 2,5 tahun penjara dan Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam hal ini, Hendra Wijaya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Paa 64 ayat (1) KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis tuntutan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Candra Safari ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Dimana saat pembacaan tuntutan, JPU KPK menuntut Candra Safari dua tahun penjara dan denda pidana Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved