Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Suap Penyidik KPK, Mantan Wakil Ketua DPR RI Asal Lampung Aziz Dituntut Empat Tahun Penjara
Lampungpro.co, 24-Jan-2022

Febri 900

Share

Aziz Syamsudin Saat Ditahan KPK | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan Wakil Ketua DPR RI asal Lampung, Aziz Syamsudin, dituntut empat tahun dua bulan pidana penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Senin (24/1/2022). Selain itu, Aziz Syamsudin juga dituntut hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa Azis Syamsudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dengan ini, menuntut terdakwa kepada Majelis Hakim, untuk dihukum empat tahun dua bulan penjara," kata JPU KPK Lie Putra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, JPU KPK menuntut agar Aziz Syamsuddin dicabut hak politiknya selama lima tahun. Hal ini berlaku dan terhitung sejak Azis Syamsudin, selesai menjalani pidana penjara pokok.

Ada pun hal-hal yang meringankan, JPU menilai Aziz Syamsudin belum pernah dipenjara. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas korupsi.

Selain itu, perbuatan Azis Syamsuddin juga merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI. Selain itu, terdakwa Aziz Syamsudin juga disebut tidak mengakui kesalahannya, dan memberi keterangan berbelit-belit.

Sebelumnya, politisi Partai Golkar ini, jadi tersangka dan ditahan KPK, atas kasus suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Selain itu, Aziz juga menyuap pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

Dalam persidangan, Azis Syamsudin dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor31 tahun 1999. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16385


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved