Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terdesak Bayar Kontrakan dan Cicilan Motor, Dua Remaja ini Dihajar Warga Karena Rampok BRILink di Tanjung Senang Bandar Lampung
Lampungpro.co, 05-Mar-2025

Febri 553

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua remaja penganguran di Bandar Lampung berinisial MHF (18) dan RS (18), nyaris dihajar massa karena nekat merampok kios BRILink, namun gagal karena terpergok warga.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Kios BRILink di Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

"Dalam aksinya, kedua pelaku ini turun dari sepeda motor dan menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban, yang berada di pinggang," kata Iptu Chaidir Jamin dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Namun karena takut, akhirnya korban mengambil sejumlah uang di dalam laci kasir dan menyerahkan semuanya kepada pelaku MHF, sedangkan pelaku RS menunggu di atas sepeda motor.

"Saat pelaku akan kabur, korban berteriak meminta tolong, sampai akhirnya motor pelaku ditabrak oleh mobil dari arah belakang, hingga keduanya jatuh dan sempat akan melarikan diri," ujar Iptu Chaidir Jamin.

Setelah terjatuh, para pelaku kemudian langsung dikerubungi warga dan langsung babak belur dihajar. Beruntung aparat kepolisian yang saat itu sedang patroli, langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa keduanya ke Mapolsek Tanjung Senang.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku MHF ini butuh uang untuk bayar kontrakan, sedangkan pelaku RS buat untuk bayar cicilan motor.

Selain kedua pelaku, dalam perkara tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver, sebilah senjata taham jenis celurit, dan uang tunai Rp4,9 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

2181


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved