Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tergiur Gaji Besar Jadi PRT di Singapura, 9 Wanita Asal Lampung Jadi Korban Perdagangan Orang
Lampungpro.co, 15-Feb-2022

Amiruddin Sormin 1603

Share

Para korban perdagangan orang saat di Mapolda Lampung. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Minggu (15/2/2022) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Sembilan wanita korban calon pekerja migran Indonesia (PMI) berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung ini, direkrut oleh seseorang berinisial S.


Ditreskrimum Polda Lampung, melalui Plh. Direskrimum, AKBP Khoirun Hutapea mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada  Rabu (9/2/2022), bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan perdagangan orang.

"Ada sebanyak sembilan korban calon PMI dari sejumlah wilayah Lampung akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga," kata Khoirun Hutapea saat gelar konferensi pers, Selasa (15/2/2022) sore di Gedung Ditreskrimum Polda Lampung.

Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5,83 juta, sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT X.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan pPaspor kunjungan milik korban, lima buah tiket bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan satu bundel dokumen perizinan milik PT X," ujarnya.

Lebih lanjut, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan. "Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang-orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, tambah Khoirun, PT X dipersangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomot 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya. 


(BP2MI) Provinsi Lampung, Waydinsyah. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16538


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved