Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tergiur Hadiah Uang dan Emas Koperasi Mekar, Wanita Asal Sukoharjo Pringsewu ini Tipu Warga Rp115 Juta
Lampungpro.co, 03-May-2025

Amiruddin Sormin 2972

Share

Tersangka WI saat diperiksa di Mapolsek Sukoharjo Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

Kapolsek menambahkan, WI diduga menipu lebih dari satu orang, namun sebagian korban enggan melapor. Rata-rata kerugian korban mencapai lebih dari Rp30 juta.

“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar,” ujar AKP Riyadi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang dari para korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, WI dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara." kata Kapolsek (***)

Editor Amiruddin Sormin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

308


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved