Kapolsek menambahkan, WI diduga menipu lebih dari satu orang, namun sebagian korban enggan melapor. Rata-rata kerugian korban mencapai lebih dari Rp30 juta.
“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar,” ujar AKP Riyadi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang dari para korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, WI dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara." kata Kapolsek (***)
Editor Amiruddin Sormin Sormin
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9368
Lampung Tengah
404
Lampung Selatan
1122
Kominfo Lampung
408
404
12-Jul-2025
1122
12-Jul-2025
408
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia