Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tergiur Hadiah Uang dan Emas Koperasi Mekar, Wanita Asal Sukoharjo Pringsewu ini Tipu Warga Rp115 Juta
Lampungpro.co, 03-May-2025

Amiruddin Sormin 3252

Share

Tersangka WI saat diperiksa di Mapolsek Sukoharjo Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan WI diamankan petugas pada Jumat malam (2/5/1025) sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediamannya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban. Salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban bergabung sebagai nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. Untuk menarik minat, pelaku menjanjikan berbagai hadiah menggiurkan, seperti uang tunai belasan juta rupiah hingga perhiasan emas puluhan gram.

Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban menabung di PNM Mekar. Padahal, koperasi tersebut tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan.

Karena tergiur janji manis, korban pun mengikuti seluruh arahan pelaku, termasuk menyerahkan sejumlah uang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, hadiah tak kunjung diberikan, dan setiap kali korban hendak menarik “tabungan” mereka, pelaku selalu memberikan berbagai alasan.

"Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta dan melaporkan kasus ini ke polisi. Ironisnya, korban juga terlilit utang dari pinjaman online, karena dana tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku," ujar AKP Riyadi dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (3/5/202).

Kapolsek menambahkan, WI diduga menipu lebih dari satu orang, namun sebagian korban enggan melapor. Rata-rata kerugian korban mencapai lebih dari Rp30 juta.

“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar,” ujar AKP Riyadi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang dari para korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, WI dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara." kata Kapolsek (***)

Editor PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan WI diamankan petugas pada Jumat malam (2/5/1025) sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediamannya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban. Salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban bergabung sebagai nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. Untuk menarik minat, pelaku menjanjikan berbagai hadiah menggiurkan, seperti uang tunai belasan juta rupiah hingga perhiasan emas puluhan gram.

Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh korban menabung di PNM Mekar. Padahal, koperasi tersebut tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan.

Karena tergiur janji manis, korban pun mengikuti seluruh arahan pelaku, termasuk menyerahkan sejumlah uang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, hadiah tak kunjung diberikan, dan setiap kali korban hendak menarik “tabungan” mereka, pelaku selalu memberikan berbagai alasan.

"Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta dan melaporkan kasus ini ke polisi. Ironisnya, korban juga terlilit utang dari pinjaman online, karena dana tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan pelaku," ujar AKP Riyadi dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (3/5/202).

Kapolsek menambahkan, WI diduga menipu lebih dari satu orang, namun sebagian korban enggan melapor. Rata-rata kerugian korban mencapai lebih dari Rp30 juta.

“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar,” ujar AKP Riyadi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang dari para korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, WI dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara." kata Kapolsek (***)

Editor Amiruddin Sormin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

597


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved