Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, 9 Napi di Lapas Kalianda ini Hirup Udara Bebas
Lampungpro.co, 05-Aug-2025

Febri 320

Share

Narapidana di Lapas Kalianda Saat Terima Amnesti dari Presiden RI | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Suasana haru dan penuh syukur mewarnai 9 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, karena menghirup udara kebebasan setelah menerima amnesti dari Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Ada pun 9 warga binaan tersebut, meninggalkan Lapas dengan senyum, harapan baru, dan janji untuk menjalani hidup yang lebih baik di tengah keluarga dan masyarakat pada Senin (4/8/2025).

Dari jumlah tersebut, empat orang sebelumnya telah lebih dulu mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat. Mereka yakni Rudiansyah (2 Juni 2025), Adam Sobari (7 Juli 2025), Rizki Ardian (27 Maret 2025), dan Syeham Malik Abdillah (27 Maret 2025).

Sementara lima orang lainnya bernama Sandika Pratama, Malila Rama, Bayu Arli Firdaus, Wahyu Tegar Premagi, dan Agung, bebas murni berdasarkan amnesti yang diberikan negara.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman mengatakan, pembebasan tersebut turut menjadi momentum penting untuk memberikan kesempatan kedua bagi para mantan narapidana, agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

"Amnesti ini adalah bentuk kasih sayang negara. Harapan kami, mereka dapat memanfaatkannya untuk membangun kehidupan yang lebih baik," kata Beni Nurrahman.

Proses pembebasan berlangsung lancar, aman, dan tertib. Sejumlah petugas Lapas turut mengantar para penerima amnesti hingga ke gerbang, disambut pelukan hangat keluarga yang telah menunggu dengan penuh kerinduan.

Momen tersebut, turut menjadi pengingat bahwa di balik jeruji besi di Lapas Kalianda, selalu ada harapan dan kesempatan untuk memulai kembali. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

1714


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved