Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terjaring Razia Masker, Warga Bandar Lampung Ini Kedapatan Bawa Ganja
Lampungpro.co, 24-Feb-2021

Febri 724

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Kelapa Barat, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung bernama Subur (34) ditangkap Polsek Tanjungkarang Barat, karena didapati membawa narkotika jenis ganja pada Selasa (23/2/2021) malam. Subur ditangkap oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat razia masker dan protokol kesehatan.

Wakapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hasanudin mengatakan, awalnya Subur berboncengan dengan rekannya yang membawa sepeda motor melintas di Jalan Panglima Polim, tepatnya didepan Kantor Dinas Sosial Bandar Lampung. Namun pelaku ini tidak memakai masker, sedangkan rekannya yang membonceng memakai masker.

"Atas dasar itu, keduanya kemudian dihentikan oleh Tim Satgas Covid-19. Kemudian tim mencurigai bahwa salah satu diantaranya membuang bingkisan saat hendak diperiksa," kata AKP Hasanudin saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Rabu (24/2/2021).

Saat diperiksa dan dibuka barang yang dibuang tersebut, didapati berisi satu bungkus narkotika isi daun ganja kering. Pelaku kemudian di proses langsung tempat di Kantor Dinas Sosial Bandar Lampung.

"Dari alasan pelaku, barang ini mau dipakai sendiri. Pelaku juga sudah dites urin hasilnya positif dan barang bukti satu bungkus isinya daun ganja kering paket senilai Rp50 ribu dan senilai Rp25 ribu," ujar Hasanudin.

Sementara itu dari interogasi pelaku, ia mengakui membawa barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Saat terjaring razia, ia dibonceng adik-adikan yang dalam hal ini diduga merupakan kekasih gelapnya.

"Boncengan sama orang lain statusnya teman adik-adikan. Saya tidak pakai masker, makanya dicegat ternyata barang ini lalu dibuang tapi kelihatan sama petugas. Untuk dipakai sendiri dalam seminggu ambil lewat COD. Alasannya untuk nafsu makan," ungkap Subur.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terkait barang tersebut, yang kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang bermain. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun pidana penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved