BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, terancam didiskualifikasi dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung pada 9 Desember 2020 besok. Hal ini dikarenakan pasangan calon tersebut, terlambat menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Minggu (6/12/2020).
Ada pun tenggat waktu mengunggah LPPDK adalah Minggu (6/12/2020) pukul 18.00 WIB. Sementara, pasangan calon nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terlambat mengunggah empat menit ke website yang ditentukan KPU Kota Bandar Lampung.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari tim pengawas yang ada di KPU Kota Bandar Lampung, bahwa ada keterlambatan pelaporan LPPDK. Bawaslu Kota Bandar Lampung sendiri, nantinya akan melaporkan hal ini secara berjenjang ke Bawaslu RI.
"Akan kami sampaikan ini ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, secara berjenjang terhadap keterlambatan. KPU juga belum melakukan pleno, mereka juga akan berkonsultasi secara berjenjang. Kami tidak tahu apa keputusannya, nanti KPU yang akan memplenokan," kata Candrawansah, Senin (7/12/2020).
Candra menyebutkan, berdasarkan pada ketentuan dalam PKPU yang ada, pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK ini seharusnya bisa dibatalkan. Namun hal tersebut harus didasari oleh kronologi dan permasalahan yang terjadi. Bawaslu masih mencari tahu tentang kronologis dalam sistem dana kampanye (SIDAKAM).
"Kronologis keterlambatannya harus jelas, karena SIDAKAM ini sifatnya sama seperti Sipol atau Sidalih. Dimana hal ini menjadi alat bantu yang digunakan oleh KPU, dalam rangka mempermudah. Kami akan mencari tahu kronologis kejadiannya seperti apa, dalam penguploadan laporan dana kampanye dalam SIDAKAM," ujar Candrawansah.
Hingga kini, belum ada keterangan secara resmi dari pihak KPU Kota Bandar Lampung, terkait keterlambatan pelaporan LPPDK pasangan calon nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Keterlambatan LPPDK ini, diatur dalam Pasal 34 ayat 2, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 PKPU No. 5 Tahun 2017. Hal ini dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020
Dalam pasal tersebut, diatur bahwa pasangan calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat melalui SIDAKAM Online. Bagi yang melanggar ketentuan batas penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye, terlambat menyampaikan LPPDK, dan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang terlarang, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1523
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia