Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlambat LPPDK, KPU Bandar Lampung Tidak Diskualifikasi Yusuf Kohar
Lampungpro.co, 08-Dec-2020

Febri 1032

Share

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan menerima laporan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye (LPPDK), pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 2 M. Yusur Kohar-Tulus Purnomo, meski keterlambatan empat menit mengunggah di sistem dana kampanye (Sidakam). KPU menilai paslon tersebut tidak melewati batas waktu LPPDK.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, LPPDK sudah ditentukan maksimal pukul 18.00 WIB terkait upload dan submit di dalam PKPU Nomor 5 tahun 2017, penyerahannya secara manual belum memakai aplikasi Sidakam. Dalam PKPU Nomor 12 tahun 2020, ini tidak disebutkan terkait kondisi jika ada gangguan jaringan, ini diatur dalam petunjuk teknis.

"Kemudian kami klarifikasi ke pasangan calon, terkait kronologis proses uploadnya. Mereka sampaikan mulai pukul 17.10 WIN, dalam servernya sudah mulai terupload. Kemudian pukul 17.40 hingga 17.59 WIB, mereka ini terkendala jaringan dan sampai terkirim tapi belum tersubmit," kata Dedi Triyadi, Selasa (8/12/2020).

Data tersebut sudah masuk pukul 17.59 WIB, tapi baru tersubmit karena terjadi traffic tinggi sebab dilakukan serentak se-Indonesia. Setelah dikonsultasikan ke KPU Provinsi dan RI, dikirim laporan tertulis hasil proses penerimaan berkas sampai pukul 18.00 WIB.

"Proses penanganan keterlambatan submit ini, sudah dikonsultasikan ke KPU Provinsi Lampung dan RI. Sikapnya karena terkendala jaringan dan masih diperbolehkan submit, maka LPPDK diterima. Diatur dalam petunjuk teknis, jika terkendala upload difasilitasi oleh helpdesk sampai pukul 00.00 WIB," ujar Dedi Triyadi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, setelah mengetahui informasi tersebut pihaknya langsung menemui KPU untuk mengklarifikasi keterlambatan tersebut. Bawaslu menilai harus dilihat ada petunjuk teknis KPU nomor 454 tanggal 22 September 2020 terkait ada masalah jaringan.

"Ini KPU bisa memfasilitasi untuk uploadnya atau bisa menerima hardcopynya. Kami melihat rangkaian proses uploadnya. Kami berkonsultasi secara berjenjang dengan Bawaslu Provinsi dan RI. Secara formal kami mengambil sikap, ini menjadi suatu hal yang menjadi perhatian bersama," ungkap Candrawansah.

Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah menerima tembusan calon, berupa kronologis mulai dari tahap penginputan awal sampai akhir. Dimana mereka sudah berupaya input sejak pukul 15.02 WIB, sampai 18.04 WIB baru selesai semua input data tersebut.

Bawaslu menilai ada keteledoran pasangan calon, karena melakukan penginputan hampir di menit terakhir penutupan LPPDK. Padahal pasangan calon lainnya seperti Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengunggah LPPDK ke Sidakam pukul 07.19 WIB dan Rycko Menoza-Johan Sulaiman pukul 10.17 WIB. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1523


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved