Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Begal Hingga Penipuan, Polisi Tangkap Dua Pria Asal Terbanggi Besar Lampung Tengah ini
Lampungpro.co, 03-Sep-2023

Febri 1455

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Dua pria asal Terbanggi Besar, Lampung Tengah berinisial IB (35) dan AN (19), ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar pada Jumat (1/9/2023).

Kapolsek Terbangg Besar, AKP Edi Qorinas mengatakan, keduanya ditangkap dengan berbagai kasus atau multi kriminal mulai begal, perampokan, pencurian pemberatan (Curat), pencurian kekerasan (Curas), penipuan, hingga penadah barang curian.

"Keduanya ditangkap terpisah, pertama pelaku IB saat berpatroli mencari sasaran calon korban kejahatan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Merapi Bandar Jaya, Lampung Tengah," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).

Dari nyanyian pelaku IB, muncul nama AN dan E, polisi kemudian langsung bergerak memburu keduanya. AN berhasil diringkus saat berusaha bersembunyi di hutan, sementara pelaku E masih dalam pengejaran.

"Dalam aksinya, keduanya memantau calon korbannya dengan terlebih dahulu bersembunyi di semak-semak. Saat korbannya mendekat, keduanya langsung menyergap, menodong, dan merampas paksa sepeda motor," ujar Edi Qorinas.

Sementara ketika melakukan aksi Curat, kawanan ini terlebih dahulu hunting menyusuri jalan dan pemukiman warga. Saat situasi sepi, maka para pelaku mencuri motor atau barang-barang berharga milik korban.

Untuk penipuan dan aksi tipu gelap, para pelaku berpura-pura meminjam motor untuk sebuah urusan. Setelah motor didapat, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korbannya.

Untuk kasus Curas, kawanan ini telah melakukan kejahatan di tiga lokasi, Curat satu lokasi, dan dua kasus penipuan. Polsek Terbanggi Besar akan terus mengembangkan sejumlah aksi kejahatan pada tahun 2022, yang diduga dilakukan oleh kawanan ini.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365, Pasal 363, dan Pasal 372 KUHPidana. Bagi para penadah barang-barang hasil kejahatan kelompok yang dikenal licin tetsebut, diminta agar segera diserahkan kepada pihak kepolisian, guna dilakukanya pengembangan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16360


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved