Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
Lampungpro.co, 01-Feb-2024

Febri 1412

Share

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Saat Sidang Tuntutan JPU | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (1/2/2024).

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami, dengan hukuman pidana mati sesuai dengan dakwaan awal," kata JPU Eka Aftarini dalam persidangan.

JPU menuntut hukuman mati terhadap Andri Gustami karena dianggap bersalah menjadi kurir jaringan narkoba internasional sindikat Fredy Pratama.

Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, terdakwa merupakan anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan. Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, JPU menilai tidak ada yang meringankan terhadap Andri Gustami. Dalam perkara tersebut, Andri Gustami dinilai bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian dijerat dengan Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15725


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved