KALIANDA (Lampungpro.co): Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia inisial MZ (37), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (16/6/2023).
MZ yang berdomisili di Negeri Sembilan, Malaysia itu, sebelumnya tinggal di Lampung Timur. Ia kemudian terlibat kasus perjudian dan sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana Lampung Timur.
Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Haryo Sampurno mengatakan, pihaknya melakukan deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat 1 huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Warga negara Malaysia dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rute Bandar Lampung-Jakarta menggunakan pesawat Lion Air," kata Haryo Sampurno.
Haryo menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan keimigrasian bagi WNA yang melanggar ketentuan di Indonesia.
"Kami terus mengawasi WNA khususnya di Lampung Selatan dan Lampung Timur, yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda," ujar Haryo Sampurno.
Sebelumnya, WNA tersebut sudah mendekam di Rutan Sukadana, Lampung Timur, dan telah dinyatakan bebas murni pada 29 Mei 2023 lalu. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
1082
Bandar Lampung
1916
Lampung Selatan
524
217
10-Jun-2025
258
10-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia