Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Kasus Perjudian di Lampung Timur, Warga Malaysia Dideportasi Petugas Imigrasi Kalianda
Lampungpro.co, 16-Jun-2023

Febri Arianto 5834

Share

Petugas Kantor Imigrasi Kalianda Saat Mendeportasi Warga Malaysia | Lampungpro.co/Dok Imigrasi

KALIANDA (Lampungpro.co): Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia inisial MZ (37), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (16/6/2023).

MZ yang berdomisili di Negeri Sembilan, Malaysia itu, sebelumnya tinggal di Lampung Timur. Ia kemudian terlibat kasus perjudian dan sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana Lampung Timur.

Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Haryo Sampurno mengatakan, pihaknya melakukan deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat 1 huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Warga negara Malaysia dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rute Bandar Lampung-Jakarta menggunakan pesawat Lion Air," kata Haryo Sampurno.

Haryo menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan keimigrasian bagi WNA yang melanggar ketentuan di Indonesia.

"Kami terus mengawasi WNA khususnya di Lampung Selatan dan Lampung Timur, yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda," ujar Haryo Sampurno.

Sebelumnya, WNA tersebut sudah mendekam di Rutan Sukadana, Lampung Timur, dan telah dinyatakan bebas murni pada 29 Mei 2023 lalu. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved