PANARAGAN (Lampungpro.co): Empat anggota Polres Tulangbawang Barat, dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), karena terlibat kasus narkoba dan meninggalkan tugas berhari-hari atau disersi pada Sabtu (15/7/2023).
Keempat anggota tersebut masing-masing Aiptu Syaiful Bahri, Aipda Aria Danu, Aipda Komang Ariade, dan Brigadir Hendra Saputra. Upacara PTDH dilakukan di halaman Mapolres Tulangbawang Barat, dengan disaksikan langsung oleh personil Polres Tulangbawang Barat.
Namun mereka yang dipecat tersebut tidak dihadirkan di lokasi, lantaran masih menjalani hukuman, hanya di bawakan foto yang bersangkutan.
Waka Polres Tulangbawang Barat, Kompol Heru Sulistyananto mengataka, pada upacara ini ada empat personel yang PTDH terhitung sejak 25 Mei 2023, tidak lagi aktif menjadi anggota Polri.
"Foto yang di PTDH langsung disilang menggunakan tinta merah, sanksi ini bentuk ketegasan Polri dalam menindak anggotanya yang tidak patuh aturan," kata Kompol Heru Sulistyananto.
Upacara PTDH tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dewan pertimbangan karir di Polda Lampung, dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing.
"Oleh karenanya, kepada seluruh anggota agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun. Kami berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran," ujar Heru Sulistyananto. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1278
Lampung Selatan
3976
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia