MESUJI (Lampungpro.co): Tujuh anggota Polres Mesuji, diberhentikan atau dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH), karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran dan kode etik saat menjalankan tugasnya.
Dari informasi dihimpun, tujuh anggota Polres Mesuji yang dipecat tersebut, karena terlibat kasus narkoba, kasus pemerasan, hingga disersi atau tidak masuk dinas tanpa keterangan selama berhari-hari.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, secara in absensia dengan cara dicoret fotonya karena yang bersangkutan tidak hadir di halaman Mapolsek Simpang Pematang, Mesuji, Senin (18/11/2024).�
Terkait kejadian tersebut, Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris mengatakan, pihaknya berharap lewat PTDH tersebut, bisa memberikan peringatan jera kepada seluruh�personel Polri khususnya Polres Mesuji.
"Kami berharap, kedepannya tidak ada lagi pelanggaran, baik narkotika maupun pelanggaran disiplin lainnya, jadi kami himbau seluruh anggota agar dapat memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat secara totalitas sebagai anggota Polri," kata AKBP Muhammad Harris.
Menurut Kapolres Mesuji, tindakan PTDH tersebut merupakan keputusan yang diambil setelah melalui proses yang sangat hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebagai bagian dari institusi�Polri, setiap anggota wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan kode etik. Ketika ada pelanggaran berat yang merusak citra Polri, PTDH adalah upaya terakhir yang harus ditempuh untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," ujar AKBP Harris.
Meskipun keputusan tersebut sangat sulit, namun merupakan langkah yang tegas demi kebaikan institusi Polri dan masyarakat.
Kapolres juga berharap, para anggota yang diberhentikan dapat intropeksi diri, dan bagi anggota yang tetap bertugas bisa menjadi pengingat untuk selalu menjaga etika, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Dalam prosesnya, setiap anggota Polri yang diberhentikan diminta untuk menyerahkan atribut kepolisian, sebagai simbol mereka tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4087
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia