Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Narkoba Hingga Pemerasan, Tujuh Anggota Polres Mesuji Lampung Dipecat Tak Hormat
Lampungpro.co, 19-Nov-2024

Febri 108

Share

Upacara PTDH 7 Anggota Polres Mesuji | Ist/Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Tujuh anggota Polres Mesuji, diberhentikan atau dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH), karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran dan kode etik saat menjalankan tugasnya.

Dari informasi dihimpun, tujuh anggota Polres Mesuji yang dipecat tersebut, karena terlibat kasus narkoba, kasus pemerasan, hingga disersi atau tidak masuk dinas tanpa keterangan selama berhari-hari.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, secara in absensia dengan cara dicoret fotonya karena yang bersangkutan tidak hadir di halaman Mapolsek Simpang Pematang, Mesuji, Senin (18/11/2024).�

Terkait kejadian tersebut, Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris mengatakan, pihaknya berharap lewat PTDH tersebut, bisa memberikan peringatan jera kepada seluruh�personel Polri khususnya Polres Mesuji.

"Kami berharap, kedepannya tidak ada lagi pelanggaran, baik narkotika maupun pelanggaran disiplin lainnya, jadi kami himbau seluruh anggota agar dapat memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat secara totalitas sebagai anggota Polri," kata AKBP Muhammad Harris.

Menurut Kapolres Mesuji, tindakan PTDH tersebut merupakan keputusan yang diambil setelah melalui proses yang sangat hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sebagai bagian dari institusi�Polri, setiap anggota wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan kode etik. Ketika ada pelanggaran berat yang merusak citra Polri, PTDH adalah upaya terakhir yang harus ditempuh untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," ujar AKBP Harris.

Meskipun keputusan tersebut sangat sulit, namun merupakan langkah yang tegas demi kebaikan institusi Polri dan masyarakat.

Kapolres juga berharap, para anggota yang diberhentikan dapat intropeksi diri, dan bagi anggota yang tetap bertugas bisa menjadi pengingat untuk selalu menjaga etika, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Dalam prosesnya, setiap anggota Polri yang diberhentikan diminta untuk menyerahkan atribut kepolisian, sebagai simbol mereka tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4087


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved