JATI AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang beraksi di wilayah Jati Mulyo, Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 00.15 WIB. Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku SN (24) mahasiswa yang terlibat kasus pencurian yang diringkus di rumahnya di Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung.
Setelah pelaku diintrogasi, dia mengakui menerima barang curian tersebut dari tersangka AN alias Daeng yang saat ini menjalani proses hukum di Lapas Way Huwi. Sebelumnya, korban MH melaporkan pencurian di kediamannya berupa dua sepeda motor Honda Beat dan satu laptop merek Assus Rog rog di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp46 juta.
Pelaku SN (24) kini sedang dilakukan penyidikan di Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan dengan dijerat hukuman Pasal 480 KUHPidana. Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menghimbau kepada warga masyarakat menambahkan kunci pengaman pada kendaraanya, parkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi. Kemudian, jangan meninggalkan kunci motor dan melaporkan kepada polisi bila ada aktivitas mencurigakan. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
350
Bandar Lampung
823
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia