BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepanjang tahun 2024, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung memecat 14 anggotanya secara tidak hormat karena terlibat tindak pidana, melanggar kode etik dan lainnya.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, dari 14 oknum anggota yang dipecat secara tidak hormat atau PTDH, empat diantaranya mengajukan banding dan hingga kini masih dalam proses.
"Selama tahun 2024, Bidang Propam Polda Lampung menerima 194 perkara pengaduan dari masyarakat atau Dumas," kata Irjen Helmy Santika saat rilis akhir tahun 2024 di Mapolda Lampung, Senin (30/12/2024).
Ada pun 194 perkara pengaduan masyarakat tersebut, karena mereka tidak profesional dalam melaksanakan tugas, melakukan penyalahgunaan wewenang, dan lainnya.
Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga sudah melakukan penyelesaian pelanggaran disiplin terhadap para anggotanya, berjumlah 172 perkara di tahun 2024.
"Kemudian Bidang Propam Polda Lampung juga menyelesaikan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) berjumlah 65 perkara," ujar Irjen Helmy Santika.
Kapolda Lampung berkomitmen dalam penegakkan disiplin para anggotanya, dengan tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada yang melakukan perbuatan pelanggaran.
Polda Lampung juga berkomitmen setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat. Kemudian setiap pengaduan menerapkan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1543
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia