GADINGREJO (Lampungpro.co): Seorang wanita berinisial HH (47) ditangkap aparat Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Modusnya gadai mobil yang merugikan korban hingga puluhan juta.
Ibu rumah tangga asal Kecamatan Tanjungkarang Timur Kota Bandar Lampung ini diringkus polisi di sebuah indekos di Sukarame Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024) malam. Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, tersangka HH ini diamankan polisi karena menipu warga Kabupaten Tanggamus bernama Haris (24).
Kasus penipuan ini terjadi Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Indomaret Pekon Bulokarto, Gadingrejo, Pringsewu. Modusnya, pelaku menggadaikan mobil minibus kepada korban dengan kesepakan harga Rp35 juta.
Pelaku berjanji menebus kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan. Setelah waktu yang ditentukan tiba, pelaku bersama seorang pria lain mendatangi korban.
Namun bukanya mengembalikan uang gadai milik korban, pelaku justru mengambil mobil yang digadaikan dengan alasan mobil tersebut bukan miliknya. Pada kesempatan ini, lanjut Kasat, pelaku kembali berjanji mengembalikan uang milik korban sebulan kemudian.
“Setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban dan saat dihubungi pelaku tidak merespon. Atas kejadian ini korban merasa ditipu dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Iptu Irfan dalam keterangan resminya pada Rabu (18/9/2024) siang.
Menurut Iptu Irfan, dalam pemeriksaan polisi, wanita yang tidak memiliki pekerjaan dan menyandang status residivis kasus pemalsuan dokumen ini mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan bayar hutang. "Pengakuanya pelaku, uang hasil menipu tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar hutang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya
Atas perbuatanya tersebut, ucap Kasat, pelaku berikut barang bukti sejumlah identitas ganda dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu dalam proses penyidikan perkaranya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelelan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3752
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia