PULAU PANGGUNG (Lampungpro.co): Kakek MH (60) warga Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polsek Pulau Panggung dalam persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya korban merupakan anak 9 tahun yang merupakan pelajar kelas 3 SD di Kecamatan Ulu Belu lima kali dirudapaksa dan diancam tersangka sehingga dia tidak berani melaporkan kepada orang tuanya.
Dari penangkapan tersangka terungkap, aksi bejat dilakukan tersangka terpengaruh akibat terlalu seringnya pelaku menonton film-film dewasa melalui handphone. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap atas pelaporan pada 18 Agustus 2020 atas nama pelapor berinisial SP (30) selaku ibu kandung korban.
"Tersangka MH ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Kamis (20/8/20) malam," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (21/8/20).
Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, pencabulan itu diketahuinya dari informasi saksi pada Senin (17/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Anaknya sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga langsung menanyakan kepada anaknya dan anaknya membenarkan. "Atas penuturan anaknya, kemudian ibu korban membawany ke Puskesmas Pulau Panggung pada hari Selasa (18/8/2020) sebab korban mengalami sakit di kemaluan, lalu baru melapor ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka pencabulan disertai persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak lima5 kali terhadap korban dalam tenggang waktu tiga bulan hingga sekarang. "Namun korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena selalu diancam juga diiming-imingi uang Rp20 ribu sebelum dicabuli tersangka," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut terjadi akibat dari terlalu seringnya pelaku menonton film-film dewasa melalui HP. "Tersangka sering nonton film dewasa di HP, sehingga timbul hasrat pelaku untuk melakukan hubungan suami istri yang akibatnya dilampiaskan terhadap korban," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp20 ribu dan pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
302
Lampung Selatan
23968
Humaniora
3133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia